1.
Arti modal koperasi
• Modal merupakan sejumlah dana
yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
– Modal jangka panjang
– Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten
2.
Sumber modal
a. Menurut
uu no.12/1967
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
b. Menurut
uu no.25 /1992
• Modal sendiri (equity capital)
• Modal pinjaman ( debt capital)
Sumber sumber modal koperasi menurut uu no.25/1992
Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok
anggota, simpananm wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya,
serta sumber lain yang sah.
3.
Distribusi cadangan koperasi
• Cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
• Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari
SHU yang diperoleh dari usaha anggota
disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan
Manfaat Distribusi Cadangan
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital
koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
sumber:
syifa farhana fajrin
26211999
2eb15